Wajib-Wajib Haji
Ibadah haji adalah perjalanan spiritual yang menuntut kesempurnaan dalam setiap prosesnya. Selain memahami rukun haji yang menentukan sah atau tidaknya ibadah, setiap jamaah juga wajib memahami "Wajib-Wajib Haji". Berbeda dengan rukun, meninggalkan wajib haji memang tidak membatalkan ibadah, namun mewajibkan jamaah untuk membayar dam (denda) agar ibadahnya tetap sempurna. Pemahaman yang mendalam mengenai poin-poin ini sangat krusial agar perjalanan Anda di Tanah Suci berjalan lancar dan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan. Mari kita bedah satu per satu kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh setiap tamu Allah selama musim haji.
Wajib-Wajib Haji
Wajib haji adalah sesuatu yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji. Namun, bila ditinggalkan, maka apa yang ditinggalkan dari kewajiban haji tersebut harus ditebus dengan dam, yaitu menyembelih seekor kambing di Kota Makkah al-Mukarramah, dan daging kambing tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin yang berada di Kota Makkah al-Mukarramah.
Namun, apabila meninggalkan salah satu kewajiban tersebut dengan sengaja, maka hal itu berisiko mendatangkan ganjaran dosa. Apabila dilakukan dengan sengaja, dengan ilmu yang terang-benderang, maka dikhawatirkan dia akan jatuh ke dalam dosa, sekalipun dia telah menebus apa yang dia tinggalkan itu dengan dam. Hal ini dikhawatirkan karena keteledorannya dan karena dia menganggap remeh syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga dia terkena dosa dari perbuatannya tersebut. Adapun Wajib-wajib haji adalah sebagai berikut:
1. Berihram dari titik miqat yang telah disepakati dan yang telah menjadi standar secara syariat.
Miqat ada dua, yaitu miqat zamani yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan haji dan miqat makani yang berkaitan dengan titik awal pelaksanaan haji, dari mana dimulainya. Al-ihram telah disinggung pada rukun haji. Namun, yang disebutkan pada rukun haji, ihram itu adalah niat, yaitu niat dalam pelaksanaan ibadah haji. Ini tentunya merupakan rukun yang ibadah haji tidak bisa tegak tanpanya. Salah satu rukun haji adalah berihram, yaitu berniat untuk melakukan ibadah haji.
Adapun yang disebutkan di dalam wajib haji ini, al-ihram maksudnya adalah memulai pelaksanaan haji itu pada titik-titik atau spot-spot yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, tidak dimulai dari tempat lain. Inilah yang dimaksud. Demikian juga ibadah umrah harus melalui miqat tersebut.
2. Wukuf di Arafah sampai tibanya waktu malam. Ini berlaku bagi mereka yang memulai wukuf di Arafah pada waktu siang.
Wukuf di Arafah yang paling ideal dan paling sempurna adalah dimulai dari waktu zawal, yaitu masuknya waktu Zuhur, sampai matahari terbenam. Jika seseorang memulai wukufnya setelah waktu zawal, maka dia berkewajiban untuk menyelesaikan wukuf tersebut sampai matahari terbenam di hari yang sama.
Apabila dia tidak menyelesaikannya, dalam arti dia meninggalkan Arafah satu jam, lebih dari itu, atau kurang dari itu yang penting dia meninggalkan Arafah sebelum waktu ghurub, sebelum terbenamnya matahari dan dia telah bertolak dari Arafah, maka orang yang melakukan hal seperti ini terkena dam, karena dia meninggalkan salah satu kewajiban dalam ibadah haji. Adapun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwukuf dimulai dari ba‘da zawal sampai waktu ghurub, sampai matahari terbenam. Inilah yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga berpesan, “Ambillah dariku tata cara manasik kalian.” Siapa yang menginginkan kesempurnaan pelaksanaan ibadah hajinya, maka hendaknya meniru dan meneladani Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sepenuhnya di dalam berhaji. Hal ini akan membawa kepada kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji berikut kesempurnaan pahalanya.
3. Al-Mabit di Muzdalifah
Pada malam ke-10 setelah selesai wukuf di Arafah. Setelah ghurub, setelah matahari terbenam, jemaah haji bertolak menuju Muzdalifah. Setiba di Muzdalifah, mereka melaksanakan shalat Magrib dan Isya secara jamak qasar. Setelah shalat tersebut, disunnahkan bagi mereka untuk mabit atau bermalam, baik dengan tidur ataupun tidak, yang jelas bermalam di Muzdalifah.
Yang paling afdal adalah tidak melakukan ibadah-ibadah lain dan langsung beristirahat, kecuali apa-apa yang tertera dari dalil umum, seperti shalat witir. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkan shalat witir dan dua rakaat sebelum salat Subuh, baik dalam keadaan safar maupun dalam keadaan mukim. Sunnahnya, seorang yang mabit di Muzdalifah adalah beristirahat, tidak berdzikir, tidak membaca Al-Qur’an, dan yang lainnya.
Berapa lama mabitnya? Minimal sampai lebih dari setengah malam. Apabila satu malam durasinya sekitar sepuluh jam, misalnya dari matahari terbenam sampai terbit kembali hingga waktu fajar, maka setelah enam jam pertama seorang boleh bertolak dari Muzdalifah menuju Mina pada malam itu. Terlebih bagi mereka yang memiliki udzur syar‘i, seperti orang-orang yang lemah dan para wanita, mereka boleh meninggalkan Muzdalifah setelah setengah malam lebih terlewati.
Dalilnya adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bermabit di Muzdalifah sampai fajar. Beliau melaksanakan shalat Subuh di sana dan menunggu sejenak sampai ufuk di langit tampak agak menguning. Setelah itu, Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertolak ke Mina dan melaksanakan lontar Jumrah Aqabah.
4. Bermalam di kawasan Mina pada malam-malam hari Tasyrik.
Hari Tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Hijriah. Pada malam-malam hari Tasyrik tersebut wajib mabit di Mina. Demikian, kecuali bagi mereka yang mengambil ta‘ajul, yaitu memilih untuk meninggalkan Mina pada hari kedua belas. Maka kewajiban mereka pada hari ke-12 adalah, setelah zawal atau masuk waktu Zuhur, melontar tiga jumrah, yaitu jumrah pertama, jumrah kedua, dan ketiga. Setelah itu, dia boleh meninggalkan Mina. Adapun bagi mereka yang menetap sampai hari ke-13, maka mereka berkewajiban untuk melontar tiga jumrah tersebut setelah zawal.
Jadi, perbedaan antara mereka yang bersegera meninggalkan Mina dengan yang belakangan, yang mengambil ta’akhur, terletak pada melontar jumrah dan mabit. Hal ini tentunya lebih sempurna dan pahalanya lebih banyak, karena tujuan dari melontar jumrah tersebut di antaranya adalah menegakkan dzikrullah, berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
5. Melempar jumrah secara berurutan
Pada hari ke-10, pada waktu duha, jemaah haji melontar Jumratul Aqabah. Waktu melontar Jumratul Aqabah pada hari ke-10 dimulai dari waktu duha sampai waktu fajar pada hari berikutnya. Jadi, waktunya panjang, dimulai dari waktu duha pada tanggal 10 Dzulhijah sampai waktu fajar pada hari ke-11. Dengan demikian, waktunya sangat panjang.
Kemudian, dibenarkan bagi seseorang yang memiliki udzur syar‘i untuk meninggalkan Muzdalifah lebih cepat. Misalnya, dia bermalam lebih awal, maka dia boleh langsung melontar jumrah walaupun belum masuk waktu duha, bahkan belum masuk waktu fajar. Hal ini dibolehkan karena mereka adalah orang-orang yang memiliki uzur syar‘i untuk segera meninggalkan Muzdalifah. Adapun yang normalnya, melontar Jumrah Aqabah pada hari ke-10 atau hari Nahr dilakukan pada waktu duha, dan inilah yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Kemudian melontar jumrah secara murattaban, yaitu secara berurutan dan tertib. Hal ini dilakukan pada hari-hari Tasyrik saat mabit di Mina, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Ini termasuk kewajiban haji. Melontar jumrah dimulai dari jumrah yang pertama, yaitu yang paling dekat ke Mina, kemudian jumrah pertengahan yang disebut Jumrah Wustha, dan selanjutnya Jumratul Aqabah yang ketiga. Pada saat melontar, masing-masing jumrah dilontar dengan tujuh kerikil kecil. Demikian pula Jumratul Aqabah dilontar dengan tujuh kerikil kecil.
Kerikil untuk melontar jumrah boleh diambil dari Muzdalifah, khususnya untuk Jumratul Aqabah. Adapun mengambil kerikil dari tempat lain juga diperbolehkan, di mana saja, karena tidak ada ritual khusus dalam mengambil kerikil untuk melontar Jumratul Aqabah.
6. Mencukur atau membotak rambut atau memendekkan.
Membotak lebih afdhal bagi laki-laki. Adapun bagi wanita, hanya taqshir saja. Laki-laki boleh memilih antara membotak atau taqshir. Wanita hanya taqshir, yaitu memotong seruas jari dari ujung rambutnya. Ujung rambut ditarik semuanya, digenggam, kemudian diukur seruas jari, lalu dipotong. Itulah yang dinamakan taqshir.
Adapun bagi kaum laki-laki, yang paling afdhal adalah al-halq, yaitu mencukur kepalanya hingga botak. Jika dia memilih untuk taqshir, yaitu memendekkan rambut, maka memendekkannya harus secara merata. Jangan memendekkan pada bagian tertentu saja, melainkan memendekkannya secara merata. Dalilnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
“Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya”. (QS. Al-Fath: 27)
Selai dalil di atas, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga melakukan hal tersebut, yaitu membotak kepalanya, dan beliau memerintahkan untuk melakukan hal itu.
7. Thawaf wadha’
Tawaf wada’ adalah tawaf yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Kota Mekkah. Tawaf ini hukumnya wajib, namun gugur kewajibannya bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Dalilnya berasal dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu.
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan manusia yang berhaji agar akhir yang mereka lakukan adalah tawaf di Baitullah. Namun, beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haid.” (HR. al-Bukhari)
Penutup Wajib-Wajib Haji
Memahami detail wajib haji adalah langkah awal menuju ibadah yang mabrur. Mengingat kompleksitas prosesnya, pendampingan dari biro perjalanan yang berpengalaman menjadi kunci utama ketenangan Anda. Wipa Tour hadir dengan komitmen tinggi untuk membimbing setiap langkah Anda, memastikan tidak ada satu pun kewajiban haji yang terlewatkan melalui edukasi manasik yang intensif dan pendampingan asatidzah di lapangan. Jangan biarkan keraguan menghalangi kekhusyukan Anda. Segera konsultasikan rencana ibadah haji dan umroh Anda bersama Wipa Tour, mitra amanah yang siap melayani dengan hati dan bimbingan sesuai Sunnah.