Tahallul dengan Cukur Botak Lebih Besar Pahalanya

Kategori : Umrah, Haji, Ditulis pada : 21 Mei 2024, 12:37:39

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

 

كِتَابُ اَلْحَجِّ

Kitab Haji

بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ

Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah

 

 

HADITS YANG MEMBICARAKAN TENTANG CARA TAHALLUL

Hadits #764 

وَعَنْـ [ ـهُ ] ; { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: ” اَللَّهُمَّ ارْحَمِ اَلْمُحَلِّقِينَ ” قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ فِي اَلثَّالِثَةِ: ” وَالْمُقَصِّرِينَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya.” Mereka bertanya, “Orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau berdoa untuk yang ketiga, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1727 dan Muslim, no. 1301]

 

Faedah hadits

  1. Ini adala doa yang diucapkan pada perang Hudaibiyah atau Haji Wada. Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily mengatakan bahwa menurut pendapat masyhur, hadits ini terjadi pada haji Wada’. 
  2. IRHAM berarti meminta kepada Allah agar diturunkan rahmat yang menyebabkan kebaikan itu diraih dan selamat dari hal yang ditakutkan.
  3. HALQ yang dimaksudkan adalah menghilangkan rambut kepala secara keseluruhan dengan pisau cukur atau semacamnya.
  4. QASHR atau TAQSHIR adalah memendekkan ujung rambut kepala dari segala sisi.
  5. Doa pada orang yang melakukan HALQ itu dua kali, sedangkan doa ketiga untuk yang melakukan QASHR atau TAQSHIR.
  6. HALQ dan TAQSHIR termasuk dalam manasik haji dan umrah secara mutlak, bukan masuk bahasan MAHZHUR (hal yang dilarang). Inilah pendapat JUMHUR ULAMA. Seandainya memotong rambut itu bukan bentuk qurbah (pendekatan diri) kepada Allah, tentu tidak mendapat doa rahmat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu hanyalah mendoakan yang dituntut secara syari. Karena Allah Ta’ala berfirman,

مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ

Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al-Fath: 27). Allah menyifati dalam ayat ini dengan HALQ. Hal ini menandakan bahwa HALQ itu bagian dari ibadah.

  1. HALQ lebih utama daripada TAQSHIR. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi doa untuk yang melakukan HALQ (muhalliqiin). Karena beribadah dengan HALQ itu lebih tampak dan sempurna. Allah mendahulukan halq dibandingkan taqshir sebagaimana dalam surah Al-Fath ayat 27 tadi. Hal ini dikecualikan untuk yang mengambil haji tamattu’ lalu ia memasuki Makkah belakangan, lantas kalau ia memilih HALQ, rambutnya tidak bisa tumbuh cepat, maka dalam kondisi ini TAQSHIR lebih utama. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seperti itu pada para sahabatnya saat haji wada’, di mana mereka melakukan TAQSHIR saat umrah dan HALQ saat haji. Seandainya saat umrah memilih HALQ tentu saat umrah tidak ada lagi sisa rambut kepala.
  2. Yang lebih baik dalam TAQSHIR adalah memendekkan seluruh rambut kepala. HALQ pada kepala adalah kalimat idhofah yang bermakna umum untuk seluruh rambut kepala. Demikian pula ketika melakukan TAQSHIR. Sedangkan ulama Syafiiyah menerangkan bahwa boleh memilih antara halq atau taqshir walau taqshir lebih afdal. Taqshir saja sudah sah. Taqshir hendaklah jangan kurang dari satu ruas ujung jari, yang dipotong adalah bagian ujung rambut, tetapi jika kurang dari satu ruas jari pun sudah dikatakan sah. Untuk wanita diperintahkan taqshir, halq dihukumi makruh. Walau seandainya ada wanita yang memilih halq, tetap dikatakan nusuknya (ibadahnya) sah. Syarat dalam halq atau taqshir sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Imtaa’ adalah: (1) tidak kurang dari tiga helai rambut, (2) yang dipotong adalah rambut kepala, (3) halq atau taqshir dilakukan setelah wukuf di Arafah dan setelah pertengahan malam Nahr (10 Dzulhijjah).
  3. Doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada orang yang melakukan HALQ dan TAQSHIR menunjukkan kasih sayang beliau pada umatnya, di mana beliau mendoakan orang yang melakukan ibadah sebagai bentuk motivasi agar mereka menambah kebaikan dan pahala. 
  4. HALQ atau TAQSHIR termasuk dalam rukun haji. Kesimpulannya diambil dari surah Al-Fath ayat 27. 
  5. HALQ atau TAQSHIR bagian dari manasik haji, menurut pendapat ash-shahih (yang lebih kuat, ikhtilaf di dalam madzhab Syafii lemah). Sehingga yang melakukan halq atau taqshir nantinya akan mendapatkan pahala. Haji atau umrah tidaklah sah kecuali dengan halq atau taqshir, bahkan tidak bisa ditutup dengan dam. Waktu halq atau taqshir tetaplah dituntut selama masih hidup. 
  6. Orang yang berhaji melakukan halq atau taqshir untuk tahallul awal (pertama). Sedangkan halq atau taqshir untuk jamaah umrah menunjukkan berakhirnya umrahnya.
  7. Hikmah dari halq lebih utama dari taqshir karena menunjukkan orang yang memilih halq itu tunduk kepada Allah Ta’ala. Orang yang memilih qashr masih memiliki sisa rambut yang merupakan perhiasan di kepalanya. Sedangkan orang yang berhaji diperintahkan meninggalkan perhiasan. Orang berhaji rata-rata dalam keadaan kusut dan penuh debu. 



Sumber https://rumaysho.com/37112-tahallul-dengan-cukur-botak-lebih-besar-pahalanya.html

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id