Madinah Al-Munawwarah: Dari Kota Wabah Menjadi Tanah Haram yang Penuh Berkah

Kategori : Kajian, Ditulis pada : 28 Januari 2026, 20:12:24

Melaksanakan ibadah Haji dan Umrah tidak lengkap rasanya tanpa mengunjungi Madinah, kota yang menjadi pelabuhan terakhir hijrahnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Dahulu dikenal sebagai Yatsrib yang penuh wabah, Madinah bertransformasi menjadi kota yang sehat dan bercahaya berkat doa sang Nabi. Bagi para jamaah, memahami sejarah dan status Madinah sebagai tanah haram adalah kunci untuk memperdalam rasa hormat saat menginjakkan kaki di sana. Keistimewaan Madinah sebagai wilayah suci—setara dengan Mekah—menjadikannya tempat di mana setiap adab dijaga dan setiap niat baik dilipatgandakan pahalanya, menciptakan rasa tenang yang tak tertandingi bagi siapa pun yang datang berziarah.

Sejarah dan Transformasi Kota Madinah

Sebelum Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berhijrah, kota Madinah dikenal dengan nama Yatsrib. Dahulu, Yatsrib merupakan kota yang penuh dengan wabah penyakit, terutama penyakit demam panas. Banyak pendatang yang tidak betah tinggal disana karena terserang penyakit. Bahkan, para sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada masa awal hijrah pun banyak yang jatuh sakit, termasuk Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Bilal bin Rabah Radhiyallahu 'Anhum.

Saking beratnya cobaan tersebut, Bilal sempat menggubah syair yang menunjukkan kerinduannya untuk pulang ke Mekah. Melihat kondisi para sahabatnya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar penyakit di Madinah dipindahkan dan kota tersebut dijadikan tempat yang sehat. Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabulkan doa tersebut dan memindahkan wabah penyakit dari Madinah ke wilayah bernama Juhfah.

Keutamaan utama kota Madinah adalah kedudukannya sebagai tanah haram, sebagaimana kota Mekah. Disebut sebagai tanah haram karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan berbagai perbuatan maksiat dan pelanggaran di dalamnya. Bahkan, seseorang yang baru sekadar memiliki keinginan kuat untuk berbuat penyimpangan di tanah suci sudah mendapatkan ancaman dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ 

"Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya pedihnya azab yang sangat pedih." (QS. Al-Hajj[22]: 25)

Ancaman azab yang pedih tersebut berlaku bagi mereka yang baru berniat melakukan penyimpangan, apalagi bagi mereka yang benar-benar melakukannya. Status keharaman Madinah ini ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu:

اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَمًا وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ 

"Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Mekah dan menjadikannya sebagai tanah haram, dan sesungguhnya aku mengharamkan Madinah." (HR. Muslim)

Dengan ketetapan ini, Madinah menjadi wilayah suci yang harus dijaga kehormatannya. Segala bentuk pertumpahan darah dan kerusakan alam di dalamnya dilarang secara syariat, demi menjaga kemuliaan kota tempat peristirahatan terakhir Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tersebut.

Di tanah haram Madinah, dilarang menumpahkan darah, melakukan peperangan, serta mencabut pepohonan, kecuali untuk kebutuhan pakan binatang ternak. Batas tanah haram Madinah pada zaman dahulu terletak di antara dua harrah, yaitu harrah syarqiyah (timur) dan harrah gharbiyah (barat). Secara lebih spesifik, batasannya membentang dari Gunung Ir hingga Gunung Tsur.

Bagi jamaah yang melaksanakan umrah atau haji, sangat disarankan untuk mengunjungi museum (ma'rad) sejarah Nabi dan kota Madinah yang terletak di depan Masjid Nabawi. Di sana terdapat miniatur kota Madinah zaman dahulu yang memperlihatkan batasan tanah haram, lokasi sumur, hingga miniatur rumah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang menggambarkan kesederhanaan hidup beliau. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam riwayat Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu:

الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ 

"Madinah adalah tanah haram antara Gunung Ir hingga Gunung Tsur." (HR. Muslim)

Dahulu, kawasan harrah dikenal sebagai tempat yang sangat panas. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mengabarkan bahwa akan keluar api besar dari negeri Hijaz yang sinarnya mencapai punuk-punuk unta di Busra, wilayah Syam. Perjalanan dari Madinah ke Busra memakan waktu satu bulan perjalanan unta. Fenomena ini benar-benar terjadi pada tahun 654 Hijriah, sebagaimana diceritakan oleh Imam Nawawi dan Ibnu Katsir dalam kitab Al-Bidayah wan Nihayah. Sebelum api tersebut muncul dari harrah syarqiyah, Madinah diguncang gempa selama tiga hari tiga malam hingga penduduk mengira kiamat telah tiba. Api tersebut berkobar selama sebulan dan cahayanya terlihat hingga ke Syam. Saat ini, kawasan tersebut telah banyak mengalami perubahan dan di atasnya telah dibangun hotel-hotel untuk jamaah.

Menelusuri jejak sejarah Madinah, mulai dari batasan tanah haramnya hingga melihat gambaran kesederhanaan rumah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di museum, akan memberikan pengalaman spiritual yang membekas bagi jamaah Haji dan Umrah. Madinah adalah kota yang mengajari kita tentang keteguhan iman para sahabat dan keagungan doa Nabi yang mengubah kesulitan menjadi keberkahan.

Wipa Tour mengajak Anda untuk merasakan langsung ketenangan beribadah di tanah suci Madinah dengan pelayanan yang amanah dan bimbingan yang mendalam. Mari jemput impian Anda untuk bersujud di Masjid Nabawi dan berziarah kepada Baginda Nabi bersama Wipa Tour, mitra perjalanan terpercaya yang siap mengantarkan Anda menuju perjalanan ibadah yang nyaman, bermakna, dan sesuai tuntunan syariat.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id