Keutamaan Tawaf: Seperti Membebaskan Budak

Kategori : Kajian, Ditulis pada : 01 Februari 2026, 15:34:38

Ibadah Haji dan Umrah adalah kesempatan emas bagi setiap mukmin untuk meraih pahala besar yang mungkin sulit didapatkan di tempat lain. Salah satu rangkaian inti yang paling utama adalah tawaf, sebuah ibadah fisik yang menghubungkan hati hamba langsung dengan Baitullah. Luar biasanya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengabarkan bahwa setiap tujuh putaran tawaf yang disempurnakan dengan shalat dua rakaat memiliki keutamaan yang setara dengan memerdekakan seorang budak. Di tengah zaman sekarang, di mana praktik perbudakan sudah tidak ada, tawaf menjadi jalan pintas syariat bagi kita untuk meraih pahala pembebasan diri dari api neraka sebagaimana janji Allah bagi mereka yang memerdekakan budak.

Keutamaan Tawaf

Dalam sebuah riwayat dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ

"Barangsiapa berthawaf di Baitullah dan mengerjakan shalat dua rakaat, maka pahalanya seperti membebaskan seorang budak." (HR. Ibnu Majah).

Imam An-Nasa'i Rahimahullah juga menyebutkan bahwa barang siapa yang tawaf tujuh putaran, maka nilainya setara dengan membebaskan satu orang budak. Hadits ini memiliki sanad yang shahih.

Tawaf merupakan rangkaian inti, baik dalam ibadah haji maupun umrah. Pelaksanaannya dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka'bah berada di sebelah kiri jamaah.

Prosesi ini dimulai dengan menyejajarkan posisi tubuh dengan Hajar Aswad. Saat posisi sudah sejajar, perhitungan putaran pertama dimulai. Putaran tersebut dianggap sempurna atau terhitung satu kali apabila jemaah telah kembali ke posisi sejajar dengan Hajar Aswad, untuk kemudian melanjutkan hingga putaran ketujuh.

Setiap putaran dalam thawaf merupakan kesempatan bagi seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jemaah dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, doa, maupun membaca Al-Qur'an. Tidak ada kekhususan dzikir tertentu yang wajib dibaca saat mengelilingi Ka'bah, sehingga seseorang dapat menyibukkan diri dengan amalan lisan yang baik, seperti beristighfar, membaca tasbih, tahmid, tahlil, takbir, atau bershalawat kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Jemaah hendaknya memohon kebaikan dunia dan akhirat, meminta keistiqomahan, memohon ampunan, syafaat, serta perlindungan dari api neraka.

Pelaksanaan tawaf dilakukan sebanyak tujuh putaran yang dimulai dari posisi sejajar dengan Hajar Aswad. Mengingat Ka'bah adalah Baitullah atau rumah Allah Subhanahu wa Ta'ala, ibadah ini memiliki kedudukan yang sangat mulia.

Setelah menyelesaikan tujuh putaran thawaf, jemaah disunnahkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat dibelakang Makam Ibrahim. Perlu dipahami bahwa istilah "makam" dalam bahasa Arab berarti "tempat berdiri", yang merujuk pada tempat berdirinya Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam saat membangun Ka'bah, bukan bermakna kuburan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّى

"Dan jadikanlah sebagian Makam Ibrahim itu tempat shalat.” (QS. Al-Baqarah[2]: 125).

Dalam pelaksanaan shalat dua rakaat ini, disunnahkan membaca surat Al-Fatihah yang dilanjutkan dengan surat Al-Kafirun pada rakaat pertama, serta surat Al-Fatihah dan surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua.

Keistimewaan luar biasa dari ibadah tawaf yang diikuti dengan shalat dua rakaat dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhuma. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

Dalam redaksi yang dibawa oleh Imam An-Nasa'i, disebutkan bahwa siapa yang mengitari Ka'bah sebanyak tujuh putaran, maka amal tersebut setara dengan memerdekakan seorang budak. Membebaskan budak merupakan salah satu ibadah yang sangat agung di sisi Allah Azza wa Jalla.

Membebaskan budak termasuk ibadah yang sangat mulia di dalam Islam. Hal ini merupakan kewajiban besar bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Syariat Islam menetapkan pembebasan budak sebagai salah satu bentuk kaffarah atau tebusan atas beberapa pelanggaran hukum agama.

Salah satu pelanggaran yang mewajibkan pembebasan budak adalah zihar. Zihar merupakan kebiasaan masyarakat jahiliyah, yaitu ucapan seorang suami yang menyamakan status istrinya dengan ibunya. Kalimat yang sering digunakan adalah, "Engkau bagiku seperti punggung ibuku."

Ucapan tersebut mengandung konsekuensi bahwa istri menjadi haram untuk digauli, sebagaimana keharaman seorang ibu bagi anaknya. Padahal, dalam Islam, istri adalah halal bagi suami. Ungkapan ini dipandang sebagai pelanggaran syariat yang serius. Jika seorang suami ingin kembali merujuk istrinya, ia wajib membayar kaffarah sebelum diperbolehkan melakukan hubungan suami istri.

Aturan mengenai hal ini telah Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan di dalam Al-Qur'an:

وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّا

"Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.” (QS. Al-Mujadilah[58]: 3).

Selain untuk menebus dosa zihar, pembebasan budak juga disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai solusi untuk beberapa pelanggaran lain, salah satunya adalah kaffaratul yamin atau tebusan atas pelanggaran sumpah. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan nilai kemerdekaan manusia.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman mengenai tebusan sumpah:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarahnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak.” (QS. Al-Ma'idah[5]: 89).

Keluasan syariat dalam menetapkan pembebasan budak sebagai tebusan dosa mempertegas bahwa amal ibadah tersebut memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah Azza wa Jalla.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

 مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ إِرْبٍ مِنْهَا إِرْبًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ

"Barangsiapa yang memerdekakan budak beriman, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak yang dia merdekakan." (HR. Muslim)

Ketentuan ini merupakan cara yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi hamba-Nya yang ingin memperbaiki diri. Pembebasan budak menjadi salah satu hikmah untuk membersihkan dan mensucikan diri dari kesalahan yang telah diperbuat.

Prinsip al-jaza'u min jinsil 'amal bermakna bahwa balasan yang akan didapatkan oleh seseorang sesuai dengan jenis amal perbuatannya. Ketika seseorang memerdekakan budak, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membebaskannya dari api neraka. Hal ini merupakan keutamaan besar yang membuat para sahabat, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu, berlomba-lomba menggunakan harta mereka untuk membeli dan memerdekakan budak.

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga memerdekakan budaknya, seperti Tsauban Maula Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Demikian pula Aisyah Radhiyallahu 'Anha dan banyak sahabat lain yang memiliki kemampuan finansial, mereka memerdekakan budak demi mengejar janji Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana seseorang membebaskan budak dari ikatan majikannya, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala membalas kebaikan tersebut dengan memerdekakan orang itu dari api neraka.

Membebaskan budak termasuk ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Meskipun praktik perbudakan lazim terjadi pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan para sahabat—terutama pasca-peperangan yang menghasilkan tawanan perang—pada zaman sekarang praktik tersebut sudah tidak ditemukan.

Meskipun demikian, terdapat amalan yang pahalanya setara dengan memerdekakan budak, yaitu mengerjakan tawaf. Satu kali tawaf sebanyak tujuh putaran akan dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai pahala memerdekakan seorang budak.

Bagi jamaah yang datang dari luar negeri, terutama yang menempuh perjalanan jauh dan jarang mendapatkan kesempatan berkunjung ke Arab Saudi, hendaknya memanfaatkan waktu untuk memperbanyak tawaf. Setelah menyelesaikan rangkaian umrah wajib yang menggunakan pakaian ihram, carilah kesempatan untuk melakukan tawaf sunnah.

Daripada menghabiskan waktu luang untuk berbelanja atau sekadar berjalan-jalan, lebih utama menggunakan waktu tersebut untuk bertawaf. Selama berada di Mekah, upayakan untuk melakukan tawaf setiap hari, baik di waktu pagi, siang, maupun malam. Hendaknya jadwal kegiatan dipadatkan dengan beribadah di tempat yang paling suci dan mulia di permukaan bumi. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufik agar senantiasa dapat berziarah ke kota yang paling mulia, Mekah Al-Mukarramah.

Memahami bahwa setiap putaran tawaf adalah investasi besar bagi keselamatan kita di akhirat, sudah sepatutnya kita memanfaatkan setiap detik keberadaan kita di Tanah Suci dengan maksimal. Daripada menghabiskan waktu untuk aktivitas duniawi yang sia-sia, memperbanyak tawaf sunnah adalah pilihan cerdas bagi mereka yang merindukan syafaat dan ampunan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Wipa Tour hadir untuk membimbing Anda melaksanakan setiap tahapan tawaf dan manasik lainnya sesuai dengan tuntunan Sunnah, agar perjalanan suci Anda berbuah pahala yang sempurna. Mari wujudkan kerinduan Anda untuk berthawaf di Baitullah dan meraih kemuliaan ibadah bersama Wipa Tour. Segera daftarkan diri Anda dan jadilah tamu Allah yang beruntung mendapatkan pembebasan dari api neraka melalui ibadah Haji dan Umrah yang mabrur.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id