Mekah Al-Mukarramah: Tanah Suci yang Terjaga Keamanannya

Kategori : Kajian, Ditulis pada : 25 Januari 2026, 10:36:55

Melaksanakan ibadah Umrah dan Haji bukan sekadar melakukan ritual fisik, melainkan bentuk ketaatan mutlak kepada aturan Allah di tempat yang paling mulia. Sebagai Tanah Haram yang disucikan langsung oleh Sang Pencipta, Mekah memiliki kedudukan istimewa yang menuntut setiap tamu Allah untuk menjaga adab dan perilaku. Di kota ini, keamanan tidak hanya berlaku bagi manusia, tetapi juga mencakup kelestarian alam dan ketenangan makhluk lainnya. Memahami berbagai larangan di Tanah Haram adalah bekal krusial bagi jamaah agar ibadah yang dijalankan tetap murni, terjaga dari pelanggaran, dan membuahkan pahala yang sempurna di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Diantara keutamaan dari kota Mekah adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikannya sebagai negeri yang haram dan aman. Di tempat ini, terdapat larangan-larangan khusus yang harus dipatuhi, yaitu tidak boleh menumpahkan darah, tidak boleh mencabut pepohonan, tidak boleh mematahkan ranting-rantingnya, dan tidak boleh berburu hewan liar. Selain itu, tanaman di tanah haram tidak boleh dicabut dan barang temuan (luqathah) tidak boleh diambil untuk dimiliki, kecuali bagi orang yang bermaksud mengumumkannya agar kembali kepada pemiliknya.

Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Syuraih Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ مَكَّةَ حَرَّمَهَا اللَّهُ وَلَمْ يُحَرِّمْهَا النَّاسُ فَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا 

"Sesungguhnya Mekah itu diharamkan oleh Allah dan bukan manusia yang mengharamkannya. Maka tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengucurkan darah di dalamnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketentuan ini menunjukkan betapa mulianya kota Mekah di sisi Allah 'Azza wa Jalla, sehingga keamanan dan kelestarian alamnya dijaga dengan aturan syariat yang ketat bagi setiap orang yang beriman.

Keharaman tanah suci Mekah berlaku secara mutlak, termasuk larangan menebang pepohonan di dalamnya. Apabila seseorang beralasan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah memerangi penduduk Mekah saat peristiwa Fathu Mekah, maka hal tersebut dijelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya mengizinkan hal itu khusus untuk Rasul-Nya dan hanya pada waktu tertentu di siang hari saja. Setelah itu, keharamannya kembali berlaku sebagaimana sebelumnya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan agar mereka yang menyaksikan atau mengetahui ketentuan ini menyampaikannya kepada yang tidak menyaksikan.

Setiap orang yang berada di tanah haram harus senantiasa menjaga sikap dan perbuatan. Binatang buruan atau burung yang berada di sana tidak boleh dikejar atau diganggu hingga membuatnya lari. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

وَلَا يُنْفَرُ صَيْدُهَا 

"Dan tidak boleh dibuat lari (diganggu) binatang buruannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan, duri atau ranting pohon yang berada di wilayah Mekah maupun Madinah tidak boleh dipatahkan dengan sengaja. Hal ini menunjukkan betapa tingginya penghormatan syariat terhadap kelestarian tanah suci tersebut.

Ketegasan syariat dalam menjaga keamanan setiap nyawa, tumbuhan, hingga hewan liar di Mekah mencerminkan betapa agungnya kemuliaan kota ini. Sebagai hamba yang terpanggil untuk menunaikan Umrah atau Haji, sudah sepatutnya kita memuliakan apa yang telah Allah muliakan dengan menjaga sikap selama berada di Tanah Suci. Wipa Tour berkomitmen mendampingi perjalanan spiritual Anda dengan bimbingan manasik yang mendalam, memastikan setiap jamaah memahami batasan-batasan syariat agar terhindar dari larangan Tanah Haram. Mari jemput ketenangan ibadah Anda di negeri yang paling aman bersama kami. Segera daftarkan diri Anda dalam rombongan Umrah dan Haji Wipa Tour, travel amanah yang membimbing Anda beribadah dengan ilmu dan penuh perhatian.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id