Menjaga Kehormatan Kiblat: Adab Penting bagi Tamu Allah

Kategori : Kajian, Ditulis pada : 27 Januari 2026, 14:00:13

Ibadah Haji dan Umrah adalah perjalanan yang menuntut kesucian, tidak hanya dari segi niat tetapi juga dari aspek adab lahiriah. Sebagai pusat peribadatan umat Islam, Ka'bah memiliki kedudukan yang sangat tinggi, sehingga Allah dan Rasul-Nya memberikan aturan khusus untuk menjaga kehormatannya. Salah satu bentuk pengagungan terhadap Baitullah adalah dengan menjaga posisi tubuh saat membuang hajat. Memahami hukum dan perbedaan pendapat ulama mengenai larangan menghadap atau membelakangi kiblat merupakan ilmu penting bagi setiap calon jamaah, agar setiap gerak-gerik kita di Tanah Suci senantiasa selaras dengan nilai-nilai takwa dan penghormatan kepada syariat.

 Adab Buang Air Terkait Arah Kiblat

Di antara keistimewaan dan kemuliaan kota Mekah adalah larangan menghadap atau membelakangi Ka'bah saat buang air. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang hal tersebut dalam beberapa riwayat hadits. Terkait hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai praktiknya di dalam bangunan.

Sebagian ulama yang dinisbatkan kepada pendapat jumhur berpendapat bahwa larangan tersebut hanya berlaku di luar bangunan atau di tempat terbuka. Pendapat ini merujuk pada hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu yang menceritakan bahwa suatu hari ia naik ke atap rumah Hafsah dan melihat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang buang air dengan menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka'bah. Berdasarkan hal tersebut, Ibnu Umar berkesimpulan bahwa jika terdapat penghalang atau berada di dalam bangunan, maka hal itu diperbolehkan.

Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa larangan menghadap atau membelakangi kiblat berlaku secara mutlak, baik di dalam maupun di luar bangunan. Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu 'Anhu menyampaikan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ أَوْ غَائِطٍ 

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar maupun buang air kecil." (HR. Bukhari)

Abu Ayub menceritakan pengalamannya saat tiba di negeri Syam dan mendapati jamban-jamban di sana dibangun menghadap ke arah Ka'bah. Ia dan para sahabat lainnya sengaja memiringkan posisi duduk mereka dan memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam secara mutlak.

Perbandingan dengan Larangan Meludah Menghadap Kiblat

Pendapat yang mengharamkan secara mutlak juga didukung oleh qiyas terhadap larangan meludah menghadap kiblat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang perbuatan meludah ke arah kiblat baik di dalam maupun di luar bangunan. Jika meludah yang bersifat suci saja dilarang, maka buang air yang bersifat najis tentu lebih tidak diperbolehkan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَفَلَ تُجَاهَ الْقِبْلَةِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَتَفْلَتُهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ 

"Barang siapa meludah menghadap ke arah kiblat, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan ludahnya menempel di antara kedua matanya." (HR. Abu Dawud)

Ancaman tersebut menunjukkan bahwa meludah menghadap kiblat adalah sebuah dosa. Oleh karena itu, menjaga kehormatan kiblat dengan tidak menghadap atau membelakanginya saat membuang hajat merupakan bentuk pengagungan terhadap syariat Allah 'Azza wa Jalla. Sangatlah aneh jika seseorang menganggap meludah menghadap kiblat sebagai haram, namun membolehkan buang air yang kedudukannya lebih berat secara najis. Maka, yang lebih utama bagi seorang muslim adalah senantiasa menjaga adab ini demi menghormati kemuliaan tanah haram dan Ka'bah.

Terdapat argumen yang menyatakan bahwa meludah menghadap kiblat dilarang secara mutlak, baik di dalam maupun di luar bangunan, sebagai bentuk penghormatan kepada Ka'bah. Jika alasan pelarangan tersebut adalah untuk menghormati Ka'bah, maka tidak ada perbedaan hukum antara berada di dalam bangunan maupun di luar bangunan. Penghormatan kepada Ka'bah harus tetap dijaga tanpa melihat adanya penghalang fisik. Seseorang yang berada di padang pasir sekalipun akan terhalang oleh gunung-gunung atau bangunan yang jauh, sehingga keberadaan dinding bangunan tidak menggugurkan adab tersebut.

Mengenai hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu yang melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam membelakangi Ka'bah saat buang air, hal tersebut merupakan perbuatan (fi'il) Nabi. Dalam ilmu ushul fiqih, apabila terdapat pertentangan antara ucapan dan perbuatan Nabi, maka ucapan (qaul) lebih didahulukan karena bersifat perintah umum kepada umat. Perbuatan Nabi tersebut mengandung berbagai kemungkinan, seperti kondisi tempat yang sangat sempit sehingga tidak memungkinkan posisi lain. Oleh karena itu, pendapat yang paling kuat adalah larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air berlaku secara mutlak.

Menjaga adab terhadap kiblat, baik di dalam maupun di luar bangunan, adalah cerminan dari hati yang mengagungkan syiar-syiar Allah. Dengan meneladani kehati-hatian para sahabat Nabi dalam menjaga kehormatan Ka'bah, kita berharap ibadah Haji dan Umrah yang kita tunaikan menjadi lebih sempurna dan diterima di sisi-Nya. Wipa Tour hadir bukan sekadar sebagai agen perjalanan, melainkan sebagai partner ibadah yang siap membimbing Anda memahami adab-adab penting selama di Tanah Suci. Mari sempurnakan kerinduan Anda menuju Baitullah dengan bekal ilmu dan bimbingan yang tepat. Segera daftarkan diri Anda untuk berangkat Haji dan Umrah bersama Wipa Tour, travel amanah yang berkomitmen menjaga kenyamanan serta kemurnian ibadah Anda sesuai Sunnah.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id